Sebagai
sarana untuk membedakan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat
dari segi Definisi, kami menjabarkan pengertian koperasi sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan
menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip Koperasi.
Dari pengertian diatas, adapun perbedaan UU No
25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 ialah
1.
Dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan
pengertian koperasi sebagai badan usaha
dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17 Tahun
2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Perbedaan
disini dapat terlihat dari pemilihan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan
koperasi yakni badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang
berbeda. Yang mana badan usaha merupakan badan yang menguraikan falsafah,
prinsip, dan landasan-landasan yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan
usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat
lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Dalam
badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintas atas penyelenggaraan suatu
usaha.
2.
Dilihat dari segi konsistensian kata (diksi kalimat/ pilihan kata) dalam
pengertian koperasi menurut UU No 25
Tahun 1992, terjadi ketidak konsistenan kata, yang mana dalam UU No 25 Tahun
1992 tidak hanya menguraikan pengertian koperasi sebagai badan usaha tetapi pula sebagai badan
hukum. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 terjadi hal yang berlawanan yakni:
adanya konsistenan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan pengertian
koperasi yakni penggunaan kata badan
hukum.
3.
Dilihat dari sudut kejelasan Modal Koperasi,
definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 lebih menguraikan lebih
jelas komposisi modal yang dimiliki Koperasi. Hal tersebut dibuktikan dengan
pernyataan mengenai pengertian koperasi sebagai badan hukum dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal
menjalankan usaha . Melalui
penjabaran yang lebih mendalam mengenai pemisahaan kekayaan ini, nantinya
diharapkan tidak hanya untuk mempertegas komposisi modal tetapi juga dapat
memperjelas dan memepertegas bahwa modal yang digunakan koperasi bebas dari
modal asing (modal anggota). Sedangkan definisi koperasi menurut UU No 25 Tahun
1992 tidak menguraikan hal yang jelas mengenai komposisi modal yang dimiliki
koperasi.
4.
Dilihat dari prinsip koperasi yang dijabarkan dalam definisi koperasi. Prinsip
Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 menyatakan makna yang lebih luas
(general), detail dan tegas pada peran penting koperasi pelayanan dibandingkan
prinsip kopersai yang tertuang pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun
1992. Hal tersebut dibuktikan dengan penjabaran prinsip koperasi menurut kedua
UU tersebut.
Prinsip
Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012
yang terdapat pada Pasal 6 yaitu:
Koperasi
melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
·
keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan
terbuka;
·
pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara
demokratis;
·
Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
ekonomi Koperasi;
·
Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang
otonom, dan independen;
·
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan
informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan
Koperasi;
·
Koperasi melayani anggotanya secara prima dan
memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada
tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
·
Koperasi bekerja untuk pembangunan
berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh Anggota.
Prinsip
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan
menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai
dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Sedangkan
Prinsip Koperasi menurut UU No 25 Tahun
1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu:
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai
berikut :
·
keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
·
pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
·
pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing
anggota;
·
pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
·
kemandirian
Dalam mengembangkan Koperasi, maka
koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.
pendidikan perkoperasian;
b.
kerja sama antarkoperasi.
5.
Dilihat dari sudut hubungan dengan bidang-bidang yang lain definisi
Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012
menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya
mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan
budaya. Sedangkan definisi Koperasi
menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas
pada bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan gerakan ekonomi rakyat.
6. Dilihat dari
pedoman koperasi, definisi Koperasi
menurut UU No 25 Tahun 1992 hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai
pedoman yang dianut koperasi sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 25
Tahun 1992, sedangkan dalam definisi koperasi yang tertuang pada UU No 17 Tahun 2012 tidak hanya menguraikan
prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional
sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 17 Tahun 2012, tetapi juga
berpedoman pada nilai.
7.
Ditinjau dari
makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi
tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga
merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh.
Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih
menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan
balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan
sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25
Tahun 1992.
.
Perbedaan yang
lebih detail dari makna prinsip koperasi yang dianut dijabarkan sebagai
berikut:
Menurut UU No
25 Tahun 1992 Pasal 5
(1)
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai
berikut :
·
keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
·
pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
·
pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing
anggota;
·
pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
·
kemandirian
(2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka
koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
·
pendidikan perkoperasian;
·
kerja sama antarkoperasi.
Menurut UU No
17 Tahun 2012
(3)
Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang
meliputi:
·
- keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan
terbuka;
·
- pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara
demokratis;
·
- Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
ekonomi Koperasi;
·
- Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang
otonom, dan independen;
· - Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan
informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan
Koperasi;
· - Koperasi melayani anggotanya secara prima dan
memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada
tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
· - Koperasi bekerja untuk pembangunan
berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh Anggota.
Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan
kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
8. Ditinjau dari
penguraian azas koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan definisi koperasi
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dilain pihak penguraian asas koperasi
dari definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 tidak dijabarkan sebagaimana
mestinya.
Secara lebih
ringkas, perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari
segi Definisi dijabarkan pada tabel seperti berikut ini:
NO
|
PERBEDAAN
|
|
UU No 25 Tahun 1992
|
UU No 17 Tahun 2012
|
|
1
|
Koperasi
sebagai badan Usaha dan badan hukum
|
Koperasi
sebagai badan hukum
|
2.
|
Tidak terjadi
konsistenan kata dalam menguraikan definisi koperasi yakni dilain hal
koperasi dijabarkan sebagai badan usaha tetapi disisi lain koperasi
dijabarkan sebagai badan hukum
|
Terjadi
konsistenan kata yakni menguraikan definisi koperasi sebagai badan hukum
|
3.
|
Tidak
menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal
pemisahaan kekayaaan para anggotanya
|
menguraikan
lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan
kekayaaan para anggotanya
|
5.
|
menguraikan
cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi.
|
menguraikan
definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup
kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
|
6.
|
menguraikan
prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi.
|
tidak hanya
menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan
operasional tetapi juga berpedoman pada nilai
|
7.
|
menguraikan
prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi
tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang
diperoleh.
|
menguraikan
prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip
koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh
karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna
pelayanan.
|
8.
|
menguraikan
definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
|
tidak
menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
|
Sumber : igedearisuciptayasa.blogspot.com
infonya sangat membantu gan terima kasih :D
BalasHapus@My Blogg:sama-sama gan
BalasHapus@Mas Hape..:oke bos
BalasHapusApakah satu izin koperasi yang berbadan hukum,,bisa dipakai untuk dua badan usaha koperasi....?
BalasHapus