Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama
koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana
pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah
menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi
masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya
Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang
menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah
Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan
ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara
tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota
yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara,
biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang
disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang
tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat
Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan
Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan
hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar
memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam
pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga
mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota
karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya bagaimana
membuat anggota faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap
kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman
dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta
menyetujui LPJ.
Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana
Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini
anggota biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana
yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan
yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya
akan teruji.
Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang
sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi
koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa
berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada
anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi
pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup,
biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat
Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada
Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas.
Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya
penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi
No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat
Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar
biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan
2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam
setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6
bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga
disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud
perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus
dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan
mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana
kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan
peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan
rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan,
tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada
aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali
sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan
palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan
palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta
perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum
terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap
syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang
diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib
persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog
yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat
menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan
sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata
cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi
kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun
pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.
Info yang sangat bermanfaat, terima kasih sharingnya :) Sekedar menambahkan, Sudah saatnya pengelolaan koperasi secara modern, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Online pun sudah tidak mustahil lagi untuk dilakukan. Contoh Laporan Koperasi Online bisa disimak di LAPORAN KOPERASI ONLINE
BalasHapus